Pelatihan M3 Banjarmasin Menajamkan Aksi Mitigasi Iklim untuk Ketepatan dan Dampak yang Lebih Besar

Pelatihan M3 Banjarmasin Menajamkan Aksi Mitigasi Iklim untuk Ketepatan dan Dampak yang Lebih Besar

Diterbitkan
Kategori
Penulis
Bagikan

Menandai pencapaian penting, Kelompok Kerja Iklim (Pokja) Kota Banjarmasin telah menyelesaikan pelatihan mitigasi M3 secara hybrid, memberdayakan kota untuk mengembangkan Rencana Aksi Iklim (CAP) mitigasinya.

Partisipasi yang luar biasa ini—dengan keterlibatan 50% perempuan—mencerminkan komitmen kuat masyarakat lokal dalam menghadapi perubahan iklim secara kolaboratif. Selama dua hari pelatihan (20 November dan 4 Desember 2023), sebanyak 30 peserta turut hadir, termasuk perwakilan Kelompok Kerja Iklim (Pokja) Kota Banjarmasin, perusahaan daerah (PDAM dan PDPAL), PLN UP3, serta organisasi lingkungan dan aktivis lokal.

Melalui diskusi daring yang difasilitasi oleh CCROM sebagai pakar, Pokja Banjarmasin membahas langkah krusial dalam penandaan aksi mitigasi iklim, dengan mendalami sektor limbah, energi, dan AFOLU secara sistematis. Pendekatan kolaboratif dan terfokus dalam proses penandaan ini menghasilkan peta jalan yang jelas terkait kegiatan yang berhubungan dengan aksi atau program mitigasi iklim yang nyata. Namun, muncul kekhawatiran umum dalam menetapkan nilai kriteria untuk setiap program. Meski demikian, keterlibatan aktif peserta serta kontribusi mereka yang bernilai memastikan penilaian kriteria yang komprehensif. 

Melampaui pendekatan sektoral yang terkotak-kotak, Pokja Banjarmasin mengadopsi metode partisipatif dalam sesi pendampingan teknis selama pelatihan. Dengan melibatkan seluruh peserta dalam diskusi mendalam per program, mereka bertujuan memastikan identifikasi dan kategorisasi program yang akurat di semua sektor. Proses ini menghasilkan beberapa penyesuaian, seperti mengklasifikasikan ulang program yang terkait dengan gas dari tempat pembuangan akhir (TPA) dari sektor energi ke sektor limbah. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota turut memperkaya diskusi dengan memperkenalkan program umum seperti penanganan dan pengelolaan limbah, yang memunculkan wawasan berharga terkait kategorisasi, termasuk pengelolaan TPA dan transportasi limbah (menggunakan compactor, dump truck, arm roll, dll.). Kelompok kerja memberikan masukan dengan mengusulkan pemisahan kriteria berdasarkan jenis aktivitas atau metode penanganan. Pendekatan berpikir ke depan ini diharapkan dapat membantu dalam memprioritaskan program dengan potensi pengurangan emisi tertinggi, sehingga membuka jalan bagi strategi aksi iklim yang lebih berdampak bagi Kota Banjarmasin. 

Hasil analisis sementara Common Reporting Format (CRF) dan Kajian Kebutuhan Kapasitas (KCA) dalam proses penandaan mendorong kelompok kerja, yang diwakili oleh Mr. Hamdi, untuk mengusulkan penyelarasan hasil tersebut dengan penandaan program prioritas mitigasi iklim, khususnya pengurangan emisi dari sektor-sektor yang masih berada di bawah 95% dari angka KCA. Setelah diskusi mengenai pembaruan penilaian dalam proses penandaan, kelompok kerja mengidentifikasi beberapa program di sektor energi yang dapat diprioritaskan. Program-program tersebut meliputi penerangan jalan umum tenaga surya, penerangan jalan umum LED, dan transportasi publik terpadu. 

Kota Banjarmasin juga memiliki perusahaan yang menggunakan biomassa; namun, kontribusi ini tidak dapat dimasukkan dalam program penandaan karena merupakan aktivitas sektor swasta. Meski demikian, dokumen mencatat bahwa beberapa perusahaan di tingkat kota telah berhasil meminimalkan konsumsi bahan bakar fosil dengan menggunakan biomassa. Selain itu, perhitungan analisis pengurangan GRK juga dapat dilakukan di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).

Selain itu, petugas lapangan Proyek CRIC juga mengadakan diskusi terkait hasil adaptasi di Kota Banjarmasin, dengan memperoleh masukan dari Pokja. Salah satu masukan datang dari Ibu Selly dari Bappeda Litbang Banjarmasin, yang menyatakan bahwa, “Dengan adanya penandaan yang dilakukan oleh kelompok kerja, ketika rencana aksi perubahan iklim menjadi dokumen resmi, Pokja juga akan mengawal implementasinya dalam langkah-langkah pembangunan di tahun-tahun mendatang. Penandaan dan hasilnya juga dapat mendukung setiap OPD dalam menskalakan perencanaan mereka sesuai dengan cakupan wilayah dan permasalahan yang dihadapi.”

Ia juga menambahkan, “Hasil adaptasi dan mitigasi dapat menjadi masukan untuk perencanaan anggaran serta perubahan di tahun 2024 dan seterusnya, serta untuk menentukan wilayah prioritas berdasarkan hasil analisis adaptasi yang disesuaikan dengan analisis potensi dampak dan pencapaian SDGs.”

Kontributor: Kesuma Yanti – Petugas Lapangan Proyek CRIC untuk Wilayah Kalimantan

Posting Terkait

UCLG ASPAC, through the CRIC Project, engaged representatives from local governments, technical experts, and members of working groups from the 10 CRIC pilot cities to visit and learn from Banyumas’ community-driven and integrated waste management system, which serves as a model for decentralised climate action. Banyumas has made significant strides in solid waste management, in […]

The Climate Resilience and Innovation Forum (CRIF) 2025, in partnership with the Jakarta Special Capital Region and with support from the European Union brought together over 300 participants from across Asia and Europe to accelerate local climate action, the event marked the conclusion of the Climate Resilient and Inclusive Cities (CRIC) Project. Held in Jakarta, […]

Sustainable climate action in cities could be catalysed with the help of financing. Recognising this, the UCLG ASPAC-implemented Climate Resilient and Inclusive Cities (CRIC) Project held its fourth Panel of Experts was in Kochi, Kerala, India from 4-6th February 2025 at the Marriott Hotel.  Organised in collaboration with the All-India Institute of Local Self-Government (AIILSG) […]

Panel Ahli Tematik CRIC, dengan tema "Menuju Kota yang Inklusif dan Tangguh: Ekosistem dan Pengelolaan Sampah untuk Masa Depan yang Berkelanjutan," diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Indonesia pada tanggal 28-31 Oktober 2024.